PERAN PASAR MODAL SYARIAH DALAM TRANSMISI KEBIJAKAN MONETER INDONESIA (1)

(Studi Kasus Jakarta Islamic Index)
Sebuah Refleksi Penerapan Ekonomi Islam di Sektor Pasar Modal


ABSTRAK
Kebijakan moneter memiliki pengaruh yang besar terhadap berbagai aktivitas ekonomi dan keuangan, pertanyaannya adalah bagaimana proses pengaruh kebijakan moneter ini terjadi. Proses seperti ini menggambarkan suatu mekanisme yang dalam teori ekonomi moneter dikenal dengan sebutan transmisi kebijakan moneter. Berkaitan dengan hal di atas, salah satu jalur dalam mekanisme transmisi kebijakan moneter adalah Asset Price Channel. Di mana kebijakan moneter juga berpengaruh terhadap perkembangan harga-harga aset lain, baik harga aset finansial seperti yield obligasi dan harga saham, maupun harga aset fisik khususnya harga properti dan emas.
Dalam 5 tahun terakhir, perkembangan pasar modal syariah Indonesia menunjukkan tren yang positif yang dibuktikan dengan disahkannya fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 80 serta diterbitkannya Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Namun penelitian yang membahas mengenai peranan pasar modal konvensional maupun syariah terhadap perekonomian Indonesia masih sangat terbatas. Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, penulis berkeinginan untuk melakukan penelitian ini, bagaimana mekanisme transmisi moneter melalui jalur harga aset syariah serta seberapa penting peran pasar modal syariah dalam perekonomian Indonesia melalui proses transmisi moneter.
Menggunakan metode VAR/VECM dengan variabel yang terdiri dari SBIS, PUAS, JII, IINV, ICON, IPI dan IHK didapatkan hasil bahwa untuk model IPI (OUTPUT) menunjukkan adanya kesinambungan jalur imbal hasil dari margin acuan SBIS sampai ke OUTPUT. Sedangkan untuk model IHK (INFLASI) meskipun menunjukkan adanya kesinambungan jalur imbal hasil dari margin acuan SBIS sampai ke OUTPUT, tetapi terputus di sisi ICON yang tidak mempengaruhi IHK.
Peran pasar modal syariah Indonesia yang diwakili JII melalui model output menunjukkan dorongan positif pada sektor riil atau output meskipun masih kecil . Sedangkan melalui model inflasi menunjukkan bahwa JII menyumbang dorongan kecil pada inflasi. Menyimpulkan masih minimnya peran pasar modal syariah Indonesia dalam menunjang pertumbuhan sektor riil dan kestabilan harga. Sehingga masih diperlukannya segala atribut maupun sarana yang dapat menunjang peningkatan peran pasar modal syariah dalam proses transmisi kebijakan moneter khususnya, maupun perekonomian Indonesia secara umum. Serta peningkatan peran itu tidak terlepas dari pencapaian Maqashid Syariah untuk kemaslahatan umat secara mayoritas.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.   Latar Belakang
Pemberitaan mengenai kebijakan moneter bank sentral pada umumnya selalu menarik perhatian masyarakat. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 4 Februari 2011 memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) atau 0,25% menjadi 6,75%, keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif untuk mengendalikan ekspektasi inflasi ke depan yang mulai meningkat.[1]Kebijakan tersebut berdampak pada kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 15,34 poin atau 0,44 persen menjadi 3.496,17 basis poin. Sedangkan indeks LQ45 naik 3,636 poin atau 0,59 persen ke posisi 616,200 basis poin pada penutupan hari itu.[2]
Gambaran di atas menunjukkan besarnya pengaruh kebijakan moneter terhadap berbagai aktivitas ekonomi dan keuangan. Hal demikian tidak mengherankan karena kebijakan moneter memang ditempuh bank sentral untuk mempengaruhi dan mengarahkan berbagai aktivitas ekonomi dan keuangan tersebut kepada tujuan yang ingin dicapai, yang pada umumnya kestabilan harga, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi.[3]Pertanyaannya adalah bagaimana proses pengaruh kebijakan moneter ini terjadi. Seperti halnya kebijakan moneter berpengaruh ekspektasi para pelaku ekonomi di pasar keuangan seperti ditunjukkan dengan naiknya pergerakan indeks saham akibat kenaikan BI Rate di atas. Proses seperti ini menggambarkan suatu mekanisme yang dalam teori ekonomi moneter dikenal dengan sebutan transmisi kebijakan moneter.
Transmisi kebijakan moneter selalu menjadi topik yang penting dan menarik perhatian para ekonom dan otoritas moneter. Hal ini antara lain tercermin pada dua pertanyaan yang dikemukakan Bernanke dan Blinder[4], yaitu: (i) Does monetary policy affect the real economy? (ii) If so, what is the transmission mechanism by which these effects occurs? Kedua pertanyaan ini merupakan permasalahan yang paling penting dan kontroversial dalam permasalahan makroekonomi khususnya dalam tataran moneter, menurut keduanya.
Dalam konteks Indonesia, pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme transmisi kebijakan moneter yang dilakukan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dapat mempengaruhi berbagai kegiatan ekonomi dan keuangan juga sering muncul di masyarakat. Sesuai UU No. 23 Tahun 1999 yang telah diamandemen dengan UU No. 3 Tahun 2004, tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, yaitu kestabilan harga (inflasi) dan nilai tukar rupiah.[5]
Berkaitan dengan hal di atas, salah satu jalur dalam mekanisme transmisi kebijakan moneter adalah Asset Price Channel. Di mana kebijakan moneter juga berpengaruh terhadap perkembangan harga-harga aset lain, baik harga aset finansial seperti yield obligasi dan harga saham, maupun harga aset fisik khususnya harga properti dan emas. Pergerakan harga aset mengandung beberapa informasi mengenai situasi ekonomi masa depan dan jalan masa depan inflasi. Sifat ini berlaku untuk beberapa negara dan tidak berlaku bagi negara lainnya. Untuk beberapa negara seperti Jepang, Inggris dan beberapa negara Nordik, ayunan berat harga aset telah menciptakan fluktuasi luas dalam ekonomi riil.[6]
Apalagi dalam  5 tahun terakhir, perkembangan pasar modal syariah Indonesia menunjukkan tren yang positif yang dibuktikan dengan disahkannya fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek pada 8 Maret 2011 serta diterbitkannya Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) atau Indonesia Sharia Stock Index pada tanggal 12 Mei 2011 oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang bertujuan menjadi acuan utama gambaran kinerja seluruh saham syariah yang tercatat di BEI.[7]
Penelitian yang membahas mengenai peranan pasar modal konvensional maupun syariah terhadap perekonomian Indonesia masih sangat terbatas. Sukmana dan Ascarya (2010) yang telah meneliti sebelumnya menyatakan bahwa pasar modal syariah tidak dapat menyalurkan kebijakan moneter terhadap output atau sektor riil. Alasan nyatanya adalah karena pasar modal syariah Indonesia merupakan salah satu bagian dari pasar modal konvensional yang melalui screening process prinsip-prinsip syariah.[8]Dalam artian, pasar modal syariah adalah bagian pasar modal konvensional, yang mana tidak terlepas juga dengan adanya praktek spekulasi.
Sumber: Online Trading System eTrading Sekuritas 2012 (diolah)
Gambar 1 Pergerakan IHSG dan JII

Gambar di atas menunjukkan bukti perihal kesamaan motif pergerakan yang dimiliki oleh pasar modal syariah yang diwakili oleh Jakarta Islamic Index (JII) sebagai salah satu bagian dari pasar modal konvensional yang tercermin oleh Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Dari gambaran tersebut membuktikan pentingnya analisa mendalam mengenai seberapa pentingkah peran pasar modal syariah terhadap perekonomian Indonesia sebagai salah satu refleksi penerapan ekonomi Islam dalam bidang pasar modal.
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, penulis berkeinginan untuk melakukan penelitian ini, bagaimana mekanisme transmisi moneter melalui jalur harga aset syariah serta seberapa penting peran pasar modal syariah dalam perekonomian Indonesia melalui proses transmisi moneter.

1.2. Rumusan Masalah
Secara khusus penelitian ini akan mencoba menjawab:
1. Bagaimana proses berjalannya mekanisme transmisi moneter melalui jalur harga aset syariah di Indonesia yang diwakili oleh JII?
2. Sejauh mana peran pasar modal syariah yang diwakili oleh JII melalui proses transmisi moneter terhadap kestabilan nilai uang (inflasi) dan pertumbuhan sektor riil (output)?

1.3.  Metodologi Penelitian dan Data
Adapun metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode VAR atau VECM (bila dalam model nanti terdapat kointegrasi). Sedangkan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang penulis undul dari situs resmi masing-masing instansi yang menjadi sumber dari data yang penulis butuhkan. Untuk tingkat bagi hasil Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) / Sertifikat Bank Indonesia Syarih (SBIS) dan Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS), Indeks Harga Konsumen (IHK) atau tingkat Inflasi, Pembiayaan Konsumsi Bank Syariah (ICON) serta Pembiayaan Investasi Bank Syariah (IINV) penulis mengambilnya dari situs resmi BI, yaitu www.bi.go.id. Untuk data IPI penulis dapatkan dari www.bps.go.id. Sedangkan untuk data JII sendiri, penulis mengunduhnya dari online trading system eTrading Sekuritas. Semua data akan ditransformasi dalam bentuk logaritma alami kecuali data SBIS dan PUAS.

1.4. Tujuan Penelitian
Penelitian ini memiliki tujuan untuk memberikan gambaran mekanisme transmisi moneter melalui jalur harga aset syariah di Indonesia. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui proses berjalannya mekanisme transmisi moneter melalui jalur harga aset syariah di Indonesia yang diwakili oleh JII
2. Untuk mengetahui peran pasar modal syariah dalam mekanisme transmisi kebijakan moneter Indonesia melalui JII.

1.5. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan bisa memberikan manfaat antara lain:
1.    Penulis
Penelitian ini bermanfaat untuk menambah wawasan penulis lebih mendalam lagi tentang mekanisme transmisi kebijakan moneter syariah melalui asset price channel, sehingga penulis dapat mengetahui seberapa penting peran pasar modal syariah sebagai salah satu sektor penerapan ekonomi Islam di Indonesia.
2.    Bagi Akademisi
Penelitian ini diharapkan bisa menjadi referensi untuk penelitian lebih lanjut, khususnya dalam bidang yang berkaitan seperti jalur-jalur transmisi lainnya yang dapat diproksi ke sistem syariah.
3.    Pembuat kebijakan
Sebagai bahan acuan dan perbandingan untuk Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, BAPEPAM-LK sebagai otoritator maupun pemerintah dan dewan pembuat kebijakan lainnya untuk menyediakan perangkat-perangkat hukum yang dibutuhkan guna memacu perkembangan dan kemajuan ekonomi Islam.
4.    Pelaku ekonomi,
Sebagai pendorong semangat untuk terus meningkatkan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam meningkatkan dan mempraktekkan ekonomi Islam.

1.6. Sistematika Penulisan
Adapun sistematika penulisan dalam penelitian ini disusun sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
Bab ini merupakan pendahuluan yang menjelaskan tentang latar belakang, rumusan masalah, batasan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, hipotesis awal, metodologi penelitian dan data serta sistematika penulisan. Bab pertama ini akan menjadi pengantar bagi bab-bab selanjutnya.
BAB II : STUDI PUSTAKA
Bab ini berisikan tentang landasan teoriserta penelitian terdahulu.
BAB III : DATA DAN METODOLOGI
Bab ini menjelaskan metodologi penelitian yang terdiri dari jenis dan data penelitian, definisi operasional variabel penelitian, serta metode analisis.
BAB IV : PEMBAHASAN
Bab ini berisi tentang hasil perhitungan penelitian yang telah dilakukan
penulis berikut dengan analisanya.
BAB V : PENUTUP
Bab ini berisikan kesimpulan serta rekomendasi dari penulis.

To Be Continued

[1] Bank Indonesia. (Februari: 2011). Tinjauan Kebijakan Moneter Februari 2011. Jakarta : Bank Indonesia. hal 5
[2] Berita Liputan 6. (Februari: 2011). Kenaikan BI Rate Dongkrak IHSG. http://berita.liputan6.com /read/318981/kenaikan_bi_rate_dongkrak_ihsg. Diakses terakhir pada 25 Juni 2011
[3] Warjiyo, Perry dan Solikin. (Desember: 2003). Kebijakan Moneter di Indonesia: Buku Seri Kebanksentralan No. 6. Jakarta : Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia.
[4] Bernanke, B. and Blinder, A.S. (1992). The Federal Funds Rate And The Channel Of Monetary Transmission. The American Economic Review September 1992. pp. 901-21.
[5] Warjiyo, Perry. (2004). Mekanisme Transmisi Kebijakan Moneter Di Indonesia: Buku Seri Kebanksentralan No. 11 . Jakarta : Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia.
[6] Idris, dkk. (2002). Asset Price Channel of Monetary Transmission in Indonesia dalam Buku Transmission Mechanism of Monetary Policy in Indonesia, edited by Perry Warjiyo and Juda Agung. Jakarta : Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia
[7] Berita Kompas. (2011). Indeks Saham Syariah Diluncurkan. http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/05/12/ 10550925/Indeks.Saham.Syariah.Diluncurkan. Diakses terakhir pada 25 Juni 2011
[8] Sukmana, Raditya dan Ascarya. 2010. The Role of Islamic Stock Market In The Monetary Transmission Process In The Indonesian Economy. Paper to be presented in 2nd INSANIAH‐IRTI International Conference LIFE (Langkawi Islamic Finance and Economics), 13‐15 December, 2010.


2 Comments

  1. Sangat bermanfaat (y)

    Ditunggu tulisan lainnya....

    ReplyDelete
  2. CASINO GAMING ROOMS AT HARRAH'S LAS VEGAS
    CASINO 영천 출장마사지 GAMING 시흥 출장샵 ROOMS AT HARRAH'S LAS VEGAS The 광주 출장안마 777 casino-hotel has the 삼척 출장안마 luxury 강릉 출장안마 of a 3-star hotel in Las Vegas. The rooms have a casino with a

    ReplyDelete